Skip to main content

Mau UANG?? Kirim artikel yang berkaitan dengan niche Blog Daily Info DISINI. Artikel/tulisan yang disetujui akan dapat imbalan uang, atau dapat ditukar dengan pemberian Backlink Nofollow dari Kami.

×

Cara Cek NIK KTP Elektronik, Bebas Antri & Hemat Waktu!

Cara Cek NIK KTP Elektronik, Bebas Antri & Hemat Waktu!
Cara Cek NIK KTP Elektronik, Bebas Antri & Hemat Waktu!

Cara Cek NIK KTP Elektronik, Bebas Antri & Hemat Waktu!

e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk yang merupakan Kartu Pependudukan yang dikeluarkan oleh pemerintah Negara Indonesia dan dengan didukung sistem informasi yang lebih akurat, aman, serta tertib administrasi, karena langsung terintegrasi dengan database kependudukan di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berada di pusat.

Setiap warga negara tidak memiliki KTP yang ganda atau lebih dari satu, meskipun tempat tinggalnya berpindah-pindah kota maupun provinsi. Hal tersebut untuk menghindarkan dari kejahatan kriminal yang dilakukan oleh setiap orang.

TOC / Daftar Isi

4 Cara Cek NIK pada KTP Elektronik

Fungsi dari pengecekan tersebut ditujukan untuk mengetahui apakah nomor NIK Kita pada e-KTP sudah terdaftar online atau sudah tersimpan dalam database kependudukan pusat atau belum, maka dari itu untuk mengetahuinya Kita bisa mengecek dengan bantuan teknologi yang canggih dengan online. Berikut adalah beberapa caranya:

Back to Content ↑

1. Cek Di Website Pemerintah Daerah atau Kemendagri

Dengan situs resmi pada website https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/. Anda bisa langsung klik link tersebut atau menyalin pada pencarian di browser untuk mengecek NIK Anda secara Online. Dengan cara membuka situs pada browser, lalu Anda cari menu e-KTP dan isikan nomor NIK Anda jika sudah klik enter. Lalu jika data KTP sudah valid dan terkoneksi, maka pengguna akan mendapat tampilan yang berisi data lengkap sama persis pada KTP.

Jika mengecek via situs Dukcapil pemerintah daerah, Anda bisa membuka Disdukcapil kota domisili Anda, misal jika Kota kelahiran Anda berada di Surabaya maka Anda bisa cek e-KTP bisa dilakukan dengan membuka situs Disdukcapil kota Surabaya. Dengan cara memasukkan nomor NIK yang terdapat pada e-KTP ke dalam kolom yang sudah tersedia lalu tinggal klik cek. Kemudian tunggu loading beberapa detik dan akan muncul status data pribadi yang sudah terdaftar dengan sistem e-KTP.

Back to Content ↑

2. Cek NIK Melalui Disdukcapil

Cek dengan via SMS yaitu mengirimkan SMS dengan format seperti berikut:

  • Cek#KTP#NIK. Kemudian kirimkan ke nomor Disdukcapil Kemendagri (0815-3636-9999).
  • Jika Cek dengan via WhatsApp yaitu dengan cara Anda mengirimkan pesan melalui WhatsApp dengan format: Nama lengkap yang sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota. Lalu kirimkan pada Nomor WhatsApp Disdukcapil (0813-2691-2479).
  • Jika pada via social media Facebook maupun Twitter Dukcapil seperti berikut:
    • Cek via akun resmi resmi Disdukcapil, pada Facebook resmi akun bernama “Halo Dukcapil” dan jika pada Akun resmi Twitter adalah @ccdukcapil.
    • Caranya dengan menghubungi melalui personal chat atau kirimkan pesan bukan postingan dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan
  • Jika mengecek NIK via Call Center Halo Dukcapil dengan menghubungi nomor 1500-537 Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kalau pada lewat via e-mail dengan menggunakan format: #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan. Lalu kirimkan ke alamat email berikut: [email protected]

Back to Content ↑

3. Cara Cek NIK Menggunakan Card Reader e-KTP

Pada cara ini lebih terbilang lebih praktis dan mudah karena menggunakan bantuan PC atau komputer tetapi karena card reader ini hanya terdapat dan digunakan pada kantor Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil, jadi untuk mengeceknya Anda harus mendatangi kantor instansi terkait yang terdekat. Terbilang mudah karena cara kerja card reader ini akan membaca chip dengan cepat yang berada dalam e-KTP, jadi memudahkan dalam hal pengecekan.

Back to Content ↑

4. Cara Cek NIK Menggunakan via Aplikasi

Cara cek NIK KTP elektronik selanjutnya adalah hanya dalam aplikasi. Sebelumnya Anda harus mengunduh aplikasi tersebut dalam Play Store jika dalam ponsel Android jika pada iPhone Anda bisa mengunduh pada App Store.

Namun aplikasi ini masih rawan digunakan, maka dari itu jika selesai mengecek Anda bisa data lengkap Anda beserta aplikasi tersebut. Hal tersebut untuk menghindarkan dari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada Anda. Nama dari aplikasi tersebut adalah “Dukcapil dalam Genggaman”.

Back to Content ↑

Cara Membaca 16 Digit Nomor pada NIK

Anda pasti belum tahu sederet angka NIK pada ktp elektronik Anda. Ternyata nomor tersebut bukan asal-asalan nomor yang diacak tetapi nomor tersebut mempunyai arti khusus untuk mengetahui identitas sang pemilik e-KTP tersebut. Berikut adalah cara membaca tujuh informasi yang bisa Anda ketahui dari nomor NIK Anda pada e-KTP Anda.

  • Dua Angka dari depan yang pertama adalah kode provinsi.
  • Dua angka selanjutnya adalah kode kota atau kabupaten Anda
  • Dua angka selanjutnya adalah kode Kecamatan Anda
  • Dua angka selanjutnya adalah kode tanggal lahir Anda
  • Dua angka selanjutnya bulan lahir Anda
  • Dua angka selanjutnya adalah tahun lahir Anda
  • Empat angka terakhir selanjutnya adalah nomor urut komputerisasi.

Untuk lebih jelasnya Anda bisa mengunjungi pada situs resmi kemendagri pada link berikut ini http://kemendagri.go.id/pages/data-wilayah.

Back to Content ↑

Jika NIK KTP Tidak Terdaftar di Dukcapil

Setiap penduduk Indonesia pasti memiliki nomor NIK e-KTP yang digunakan untuk syarat administrasi beberapa hal penting seperti, membuka rekening di bank, melamar suatu pekerjaan, surat nikah, pengajuan kredit, dan lain-lain. Tetapi seringkali Nik seseorang tersebut tidak terdaftar pada Disdukcapil karena terjadi kesalahan pada sistem database di Kementerian Dalam Negeri. Anda tidak perlu khawatir jika hal tersebut terjadi, berikut adalah cara mengatasinya:

  • Laporkan pada Disdukcapil, hal pertama yang harus Anda lakukan adalah melaporkan hal tersebut pada kantor Disdukcapil terdekat sesuai dengan pembuatan e-KTP Anda dengan membawa e-KTP asli beserta fotocopy dan Kartu Keluarga asli beserta fotocopy nya. Untuk menghindari antrian yang terjadi Anda bisa melakukan pengecekan secara online.
  • Anda bisa Melaporkan melalui Call Center, selain itu Anda bisa menghubungi langsung melalui call centre dukcapil melalui nomor 1500-537 atau dapat melalui nomor WhatsApp 08118005373.
  • Anda bisa melaporkan melalui Media Sosial Anda dengan menghubungi media sosial di resmi akun Facebook atau bisa pada akun resmi Twitter. Jika pada Akun resmi Facebook melalui “Halo Dukcapil” sedangkan untuk akun resmi Twitter melalui @ccdukcapil.

Begitulah cara mengatasi NIK e-KTP Anda jika tidak terdaftar pada Dukcapil. Untuk menghemat waktu Anda bisa mengecek melalui online untuk menghindari antrian yang panjang.

Back to Content ↑

Melalui informasi tersebut Anda bisa mengerti dan memahami bagaimana cara cek NIK KTP elektronik Anda Sekarang Anda bisa langsung mencoba mengecek nomor NIK Anda untuk memastikan terdaftar atau sudah online pada Disdukcapil.

Jika ada kepentingan mendadak Anda tanpa harus berangkat ke kantor Dukcapil dan tanpa harus menunggu antrian panjang yang menyita waktu Anda. Informasi pengecekan sangat penting Anda lakukan gunanya untuk memastikan tidak ada kekeliruan dalam data Anda dan sebagainya. Sekian, Terima Kasih dan Semoga bermanfaat!