Skip to main content

Mau UANG?? Kirim artikel yang berkaitan dengan niche Blog Daily Info DISINI. Artikel/tulisan yang disetujui akan dapat imbalan uang, atau dapat ditukar dengan pemberian Backlink Nofollow dari Kami.

×

Ingin Dapat Bantuan Modal Usaha? Simak Dulu Informasi Ini

Ingin Dapat Bantuan Modal Usaha? Simak Dulu Informasi Ini
Ingin Dapat Bantuan Modal Usaha? Simak Dulu Informasi Ini

Ingin Dapat Bantuan Modal Usaha? Simak Dulu Informasi Ini

Sehubungan dengan upaya untuk menumbuhkan wirausaha pemula, serta mendukung penciptaan lapangan kerja sekaligus penanggulangan kemiskinan, pemerintah sudah menyediakan berbagai program bantuan modal usaha.

Saat ini sudah banyak masyarakat yang tertarik untuk membuka bisnis, baik itu sebagai sampingan maupun sebagai pekerjaan utama. Akan tetapi, ketertarikan ini seringkali terkendala oleh modal yang terbatas.

Walaupun demikian, modal ini sebenarnya bukan sesuatu yang sulit didapatkan, terlebih jika Anda berpartisipasi dalam program pemerintah.

TOC / Daftar Isi

BACA JUGA: KUBE dan Bantuan Modal dari Dinas Sosial, Ini yang Harus Diketahui

Bantuan Modal Usaha untuk Wirausaha Pemula

Kementerian Koperasi dan UKM sudah menyelenggarakan bantuan kepada wirausaha pemula skala mikro. Akan tetapi, bantuan ini mempunyai beberapa poin yang perlu diperhatikan oleh wirausaha pemula yang ingin mengajukan bantuan.

Back to Content ↑

1. Persyaratan

  • Orang yang bersangkutan tidak berstatus sebagai Polri, PNS, dan juga TNI
  • Mempunyai rekening tabungan yang masih aktif
  • Mempunyai proposal pengembangan usaha yang setidaknya sudah memuat identitas orang yang mengusulkan, informasi usaha, rencana penggunaan bantuan, perhitungan laba dan rugi, serta foto kegiatan usaha
  • Mempunyai Sertifikat Pembekalan Kewirausahaan yang paling lamanya adalah 2 tahun, dan sertifikat ini diterbitkan oleh Deputi SDM dan/atau Perangkat Daerah Provinsi atau DI dan/atau Kabupaten atau Kota dan atau Deputi Bidang Pembiayaan yang membidangi UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  • Mempunyai NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Mempunyai SKDU atau IUMK atau Sertifikat Register UMKM yang asalnya dari Kementerian Koperasi dan UKM RI
  • Mempunyai KTP yang masih berlaku
  • Pendidikan pengusul yang paling rendah adalah SLTP
  • Usia pengusul yang paling tinggi adalah 45 tahun
  • Masih belum pernah memperoleh bantuan dana sejenis dari Kementerian Koperasi dan UKM juga
  • Individu yang bersangkutan mempunyai rintisan usaha yang lebih diprioritaskan pada usaha di bidang produksi, dan mempunyai potensi untuk dikembangkan serta usaha tersebut sudah berjalan setidaknya 6 bulan (paling minimal) dan paling maksimalnya adalah 3 tahun

Back to Content ↑

2. Penetapan untuk Penerima Bantuan Pemerintah

  • Pembatalan penerima bantuan akan dilakukan jika penerima bantuan yang bersangkutan diketahui telah mengundurkan diri, atau justru memberikan informasi atau data yang tidak sesuai dan/atau berdasarkan pertimbangan yang lainnya
  • Jika dipandang perlu dan didasarkan pada pertimbangan khusus dan/atau pertimbangan teknis dari perangkat daerah Kabupaten atau Kota dan/atau Perangkat Daerah Provinsi atau DI, Deputi berwenang untuk membatalkan serta mengalihkannya
  • Deputi menetapkan keputusan mengenai Peserta Bantuan Pemerintah untuk Wirausaha Pemula
  • Penetapan keputusan tersebut setidaknya harus memuat nama serta alamat yang sesuai KTP, alamat dari usaha, nomor rekening, nilai bantuan yang diberikan sekaligus dengan NPWP
  • Berdasarkan keputusan Deputi, maka PPK kemudian menetapkan keputusan mengenai penerima bantuan yang setidaknya memuat informasi yang sama dengan poin sebelumnya

Bantuan ini tidak hanya berhenti pada diterimanya bantuan saja, namun akan dilanjutkan dengan pelaksanaan monitoring serta evaluasi. Monitoring serta evaluasi yang dimaksud akan dilakukan setiap semester selama 2 tahun sejak bantuan diterima.

Sehubungan dengan hal ini, penerima bantuan nanti harus melaporkan dana yang telah diterimanya paling lama 3 bulan setelah dana tersebut diterima dari perangkat daerah, baik Kabupaten/Kota/Provinsi/DI dengan tembusannya adalah Deputi.

Untuk selanjutnya, pihak penerima tersebut perlu melaporkan perkembangannya setiap semester seperti yang telah disebutkan sebelumnya.

Back to Content ↑

Bantuan Modal Usaha KUBE

Bagi keluarga miskin atau tidak mampu, pemerintah juga telah menyediakan bantuan modal yang gratis yang dapat diperoleh secara berkelompok, namanya adalah KUBE atau Kelompok Usaha Bersama. Namun, pembentukan KUBE ini harus memenuhi sejumlah ketentuan sebagai berikut:

Back to Content ↑

1. Kelompok yang Dibentuk

  • Kriteria KUBE yang dibentuk adalah:
    • Mempunyai kemampuan, potensi, serta kemauan untuk mengembangkan usaha bersama-sama
    • Mempunyai jenis usaha serta bertempat tinggal dalam desa atau kelurahan atau nama lain yang masih ada dalam kecamatan yang sama
    • Memiliki keterbatasan akses dalam hal usaha, modal, dan juga pasar
  • Jumlah anggota untuk KUBE ini paling minimal ialah 5 kepala keluarga dan paling maksimal sebanyak 20 kepala keluarga
  • Pengurus untuk KUBE terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota dimana pengurus tersebut dipilih dengan berdasarkan pada hasil keputusan atau musyawarah anggota kelompok
  • Pembentukan KUBE akan difasilitasi serta diawasi oleh pemerintah daerah kabupaten atau kota

Back to Content ↑

2. Syarat Anggota KUBE

  • Kepala keluarga dan atau pencari nafkah yang utama dalam keluarga
  • Sudah berkeluarga atau menikah dan berusia rentang 18 tahun hingga 60 tahun serta masih produktif
  • Domisilinya tetap serta mempunyai identitas diri
  • Mempunyai keterampilan dan potensi

Pembentukan KUBE ini diajukan kepada dinas sosial di daerah kabupaten atau kota setempat dan dapat dibantu oleh pendamping sosial KUBE. Nantinya, dinas sosial masih akan melakukan verifikasi serta validasi dengan berdasarkan data terpadu mengenai Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

Back to Content ↑

Bantuan Bagi Para Pelaku UMKM

Akibat adanya pandemi Covid-19, pemerintah juga memberikan bantuan khusus kepada pelaku UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Untuk memperoleh bantuan ini yang bersangkutan juga harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai berikut:

  • Bukan merupakan ASN, anggota TNI atau Polri, dan bukan juga pegawai BUMN maupun BUMD
  • Memiliki usaha mikro yang bisa dibuktikan salah satunya dengan surat usulan dari lampiran orang yang mengusulkannya
  • Mempunyai NIK atau Nomor Induk Kependudukan
  • Pelaku usaha yang bersangkutan adalah WNI atau Warga Negara Indonesia
  • Unbankable atau pelaku usaha yang dimaksud tidak menerima kredit modal kerja serta investasi dari perbankan

Back to Content ↑

Pinjaman Modal Usaha dari Pemerintah

Pemerintah juga mempunyai program Pembiayaan Ultra Mikro atau UMi, yang akan memberikan fasilitas berupa pembiayaan hingga sebesar 10 juta kepada para pelaku usaha mikro, yang posisinya ada di lapisan terbawah.

Umumnya, pelaku usaha mikro yang termasuk dalam kategori ini adalah yang belum dapat difasilitasi oleh perbankan, dengan melalui program KUR atau Kredit Usaha Rakyat. Posisinya di sini adalah sebagai pinjaman dengan jangka waktu pembayaran maksimal selama 3 tahun.

Untuk memperoleh pinjaman modal tersebut, pelaku usaha mikro yang bersangkutan harus memenuhi syarat yang terdiri atas:

  • Mempunyai ijin usaha atau keterangan usaha dari instansi pemerintah dan atau surat keterangan usaha dari penyalur
  • WNI atau Warga Negara Indonesia yang bisa dibuktikan dengan NIK atau Nomor Induk Kependudukan elektronik
  • Tidak sedang dibiayai oleh koperasi atau lembaga keuangan

Sehubungan dengan penyaluran pinjaman modal ini, pemerintah sudah menunjuk 3 lembaga, yakni PT. Permodalan Nasional Madani (Persero), PT. Bahana Artha Ventura, dan PT. Pegadaian (Persero).

Sumber Modal Usaha yang Lain

Selain dari program pemerintah, sebenarnya untuk modal usaha ini juga bisa Anda dapatkan melalui perusahaan pembiayaan, Bank, P2P lending online, perjanjian kerjasama bahkan termasuk tetangga, teman dekat, dan keluarga atau saudara.

Jika Anda mempunyai tabungan, menjadikannya sebagai modal usaha juga merupakan opsi yang bagus. Selain minim risiko, Anda juga tidak perlu berurusan dengan pihak lain dan administrasi.

Back to Content ↑

Dengan adanya program bantuan modal usaha dari pemerintah serta sumber modal yang lainnya, Anda tentu tidak perlu bingung jika ingin merintis atau mengembangkan usaha lagi, bukan? Apapun pilihan Anda untuk mendapatkan modal, selanjutnya fokuslah pada usaha yang dijalankan. Sekian, Terima Kasih dan Semoga Bermanfaat!